Tugasweek12_AgathaFebrianaR_1401154437_mb3805


1.RESUME

Etika adalah prinsip benar salah yang dapat digunakan oleh individu yang bertindak sebagai agen moral yang bebas membuat pilihan untuk mengarahkan perilakunya
(Laudon & Laudon, 2000).

laudon memiliki 5 dimensi moral
1.Hak dan kewajiban informasi: Apakah hak informasi yang dimiliki oleh individu dan organisasi yang berkaitan dengan informasi tentang mereka? Apa yang dapat mereka lindungi? Kewajiban apa yang dimiliki oleh individu dan organisasi berkaitan dengan informasi ini?
2.Hak Kepemilikan: Bagaimana hak kepemilikan intelektual tradisional dilindungi dalam masyarakat digital dimana bertanggung jawab terhadap kepemilikan adalah sulit, dan mengabaikan hak kepemilikan adalah sangat mudah?
3. Akuntabilitas dan kontrol: Siapa yang dapat dan akan bertanggung jawab pada kejahatan pada individu dan informasi kolektif dan hak kepemilikan?
4.Kualitas sistem: Standar data dan kualitas sistem seperti apa yang diinginkan untuk melindungi hak individu dan keamanan masyarakat?
5. Kualitas kehidupan: Nilai-nilai apa yang harus dipelihara dalam masyarakat yang berbasis informasi dan ilmu. Kebiasaan seperti apa yang tidak boleh dilanggar? Praktek dan nilai-nilai budaya apa yang didukung oleh teknologi informasi yang baru?

Laudon jugaa menjelaskan bahwa adaa beberapa kandidat prinsip etika yaitu:
1. the golden rule : bisa si deskripsilan bahwa apa yg kota lakukan pada orang lain sebagaimana anda ingin orang lain melakukan pad anda
2. Universalism : bila keadaan tidak bisa di terpkan di semua keadaan maka tindalan teraebut tidak bisa diterapkan pad suata keadaan tertentu
3. Slippery Slope : apabilaa situasi tidak bisa dilakukan berulang maka sebaiknya tidak usah dilakukan sekali
4. collective Utilitarian Principle : ambil tindakan yg menghasilkan nilai terbesar
5. Risk Aversion : ambil tindakan yang menghasilkan masalah terkecil
6. No Free Lunch : asumsikan benda baik yang berwujud ataupun tidak adalah milik seseorang
7. The Newyork times test : asumsikan bahwa semua hasil tindakan anda menjadi sebuah artikel
8. the social contact rule : apakah anda mau tinggal dalam sebuah komunitas dimana prinsip yang anda dukung menjadi prinsip organisasi

  1. CONTOH KASUS ITE
    Pasal 28 UU ITE 2008 (Berita Bohong, Sesat, Kebencian)
    Kasus tentang penipuan loker pada media elektronik
    Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
    “Total biaya pembayaran IDR 2.000.000,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” ungkap korban
    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
    Source : http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
    Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

  2. PROGRAM MARKETING YANG DILAKSANAKAN MANA YANG MELANGGAR ITE
    pada proses marketing yang kelompok kami, tadinyaa kelompok kami menjadi reseller dr sebuah label produk baju, kami langsung mengambil gambar yang ada di social media mereka tanpa izin terlebih dahulu. Seharusnya kami memulai komunikasi terlebih dahulu dengan suplier bagaimana prosedur untuk menjadi reseller resmi.
    Kasus diatas tersebut merupakan termasuk pelanggaran UU ITE


Leave a Reply